Jam Kerja

Seputar Peradilan


Zona Integritas Dalam Pandangan PA Cianjur

Written by Admin on .

Zona Integritas Dalam Pandangan PA Cianjur

Written by Admin | Published | Hits: 902

Banner Zona Integritas di Pengadilan Agama Cianjur

Zona Integritas adalah predikat yang diberikan kepada satuan kerja yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi) dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih Melayani) melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Zona Integritas pada suatu Lembaga/Kementrian menjadi kebutuhan dan suatu keniscayaan yang didasarkan atas tingginya harapan masyarakat akan birokrasi yang transparan, akuntabel, dan bebas dari KKN serta menuntut adanya perbaikan birokrasi. Perbaikan birokrasi ini perlu dilakukan dengan membangun sistem yang baik sehingga pelayanan menjadi lebih cepat, murah, tidak diskriminatif, dan berkualitas.

Pengadilan Agama Cianjur sebagai salah satu satuan kerja di bawah Mahkamah Agung sangat menyadari dan memahami, bahwa jika suatu Lembaga/Kementrian telah memberikan pelayanan yang baik dan memegang integritas birokrasi, maka akan berdampak pada kepuasan masyarakat, berpengaruh pada kepercayaan publik yang berujung pada produktivitas dan daya saing bangsa.

Agar Pembangunan Zona Integritas dapat berjalan dengan baik sesuai harapan, maka Pengadilan Agama Cianjur telah mencanangkan dan membangun  Zona Integitas dengan memedomani aturan-aturan yang telah ditetapkan, diantaranya:

  1. PermenPAN-RB Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas PermenPAN-RB No 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah.
  2. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 58/KMA/SK/III/2019 Tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Pada Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Di Bawahnya.
  3. Surat Keputusan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 261 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan Peradilan Agama.
Banner Zona Intergritas Di Pengadilan Agama Cianjur

Integritas, sebuah kata singkat yang mudah diucapkan namun susah diimplementasikan. Kata Integritas berasal dari bahasa latin “integrate” yang artinya komplit, tanpa cacat atau sempurna. Maksudnya adalah apa yang ada di hati sama dengan apa yang kita pikirkan, ucapkan, dan lakukan. Di dalam wikipedia kamus elektronik kata integrity berarti “the quality of being honest and having strong moral principle”. Jika diterjemahkan berarti suatu kwalitas dari sikap prilaku jujur dan memiliki prinsip-prinsip moral yang kuat.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), integritas diartikan : mutu, sifat, atau keadaan yg menunjukkan kesatuan yg utuh sehingga memiliki potensi dan kemampuan yg memancarkan kewibawaan; kejujuran.

Dalam berorganisasi, integritas menjadi salah satu perilaku penting yang harus dimiliki oleh seorang pegawai/aparatur. Integritas yang tinggi akan memberi dampak pada kesalehan individu. Meskipun dewasa ini, terkadang kita masih saja menyaksikan seseorang yang dalam pandangan kita terlihat saleh, namun justru terjerat masalah hukum. Tentunya hal tersebut tidak bisa digenarisasikan, karena masih banyak pegawai/aparatur yang saleh berbanding lurus dengan integritasnya.

Berbicara tentang kesalehan, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti dari kata “saleh” adalah : (1) taat dan sungguh-sungguh menjalankan ibadah; (2) suci dan beriman; sedangkan “kesalehan” adalah ketaatan (kepatuhan) dalam menjalankan ibadah; kesungguhan menunaikan ajaran agama.

Untuk dapat membentuk sebuah integritas pribadi, kita dituntut dapat memadukan secara sinergis antara kesalehan ibadah dan kesalehan sosial. Namun dalam konteks organisasi selain dua kesalehan tersebut, diperlukan adanya kesalehan kepemimpinan.

Pertama, kesalehan ibadah.Kesalehan ibadah sering juga disebut dengan istilah kesalehan ritual. Kesalehan ini berkaitan erat dengan ritual yang dilakukan oleh seorang hamba terhadap Tuhannya, seperti shalat, puasa, zakat, haji, zikir dan sebagainya. Kesalehan ibadah adalah hubungan vertikal (hablun minallahi) seorang hamba dengan Tuhannya dan sangat berpengaruh terhadap kesalehan sosial. Hasil studi Indeks Kesalehan Sosial oleh Kementerian Agama RI menemukan semakin orang taat ibadah, makin beradab lah dia. Dalam konteks lebih luas, seseorang makin saleh dalam ritual, makin saleh pula dalam bersosial.

Kedua, kesalehan sosial. Kesalehan sosial adalah hubungan horizontal (hablum minan nas) seorang individu dengan individu lainnya. Dalam tataran organisasi, kesalehan pegawai/aparatur dalam berinteraksi dengan rekan kerja dalam bingkai norma-norma dan aturan hukum, akan berpengaruh terhadap terwujudnya zona integritas. Kepedulian terhadap sesama, toleransi yang tinggi akan perbedaan serta kemampuan untuk menjaga trust (kepercayaan), merupakan kesalehan sosial yang diharapkan ada pada setiap pegawai.

Ketiga, kesalehan kepemimpinan. Pemimpin itu ibarat hati dalam tubuh. Artinya, kebaikan dan keburukan seorang pemimpin itu akan turut memengaruhi jalannya roda organisasi/lembaga yang dipimpinnya. Jika hati (pemimpin) baik maka baiklah anggota badan (bawahannya) yang lain. Jika hati (pemimpin) rusak maka rusak pula yang lainnya (bawahannya).

Alqur’an telah memberikan rambu-rambu kepada umat manusia tentang bagaimana cara memiliki dan menjaga sebuah integritas. Diantaranya:

  1. Konsistensi dalam ucapan dan perbuatan. Allah SWT sangat membenci orang yang mengatakan sesuatu yang tidak diperbuatnya. Firman-Nya, ''Hai orang-orang yang beriman, mengapa kamu mengatakan apa yang tidak kamu perbuat. Amat besar kebencian di sisi Allah bahwa kamu mengatakan apa-apa yang tidak kamu kerjakan.'' (QS Shaff, ayat 2-3).
  2. Bisa dan berani membedakan antara yang hak dan yang bathil. Mungkin kita semua bisa membedakan antara yang hak dan yang bathil. Antara yang menyalahi aturan dan yang tidak. Antara yang benar dan yang salah. Namun bisa membedakan saja tidak cukup, dituntut keberanian untuk dapat menyuarakannya dengan suara lantang. Firman-Nya, “janganlah kamu campur adukkan yang hak dengan yang bathil dan janganlah kamu sembunyikan yang hak itu sedang kamu mengetahui.”(QS. Al Baqarah, ayat 42).
  3. Tidak berbuat zholim kepada orang lain. Perbuatan zholim akan menyebabkan hilangnya rasa aman dalam diri pelakunya. Firman-Nya,“Orang-orang yang beriman dan tidak mencampurkan iman mereka dengan kedholiman, mereka itu yang mendapat keamanan dan mereka itu adalah orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS. Al An’am, ayat 82).
  4. Tidak berperilaku koruptif dan menolak gratifikasi. Korupsi dan gratifikasi sama artinya dengan memakan harta orang lain dengan cara yang bathil. Firman-Nya, " Hai orang-orang yang beriman , janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil." (QS. An Nisa, ayat 29).

Lawan dari integritas adalah hipocricy atau kemunafikan. Sifat ini yang menjadi salah satu penyebab murkanya Sang Pencipta. Murkanya Allah SWT tidak seperti marahnya manusia, akan tetapi dicabutnya kedamaian dari dalam jiwa manusia. Jika kedamaian telah hilang dari jiwa manusia, maka manusia akan merasa gersang, kering dan pada akhirnya akan hilang keberkahan dalam hidupnya. (FH).

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

gedung kantor.jpg

Pengadilan Agama Cianjur

Jl. Raya Bandung No. 45, Cianjur, 43281

Telp : (0263) 261090

Fax : (0263) 2295555

Email :

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. (Delegasi)

Peta Lokasi